Soal CPNS PENGETAHUAN UMUM

PENGETAHUAN UMUM

Departemen Pendidikan Nasional Indonesia

Visi

Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berakhlak, berkeahlian,
berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia
Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berdasarkan hukum dan
lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.

Misi

Untuk mewujudkan visi pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga ditetapkan misi yang menjadi sasaran
pembangunan pendidikan nasional, pemuda, dan olahraga, yaitu sebagai berikut:
1. Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkualitas guna mewujudkan bangsa
yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggungjawab,
terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kretaif, dan berdaya tahan terhadap
pengaruh globalisasi.
3. Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan, dan mantapnya persaudaraan antarumat
beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi
nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.

ORGANISASI DEPDIKNAS

- Staf Ahli terdiri atas:
1. Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Pendidikan Nasional
2. Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi Pendidikan
3. Staf Ahli Menteri Bidang Media Pendidikan Nasional, Hukum, Sosial dan Politik
4. Staf Ahli Menteri Bidang Desentralisasi Pendidikan

(Sumber : Keputusan Mendiknas No.

- Inspektorat Jenderal terdiri atas:
1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
2. Inspektorat I;
3. Inspektorat II;
4. Inspketorat III;
5. Inspektorat IV;
6. Inspektorat V;
7. Inspektorat VI.

(Sumber : Keputusan Mendiknas No. 030/O/2002)

- Balitbang terdiri atas:
1. Sekretariat Badan;
2. Pusat Penelitian Kebijakan;
3. Pusat Kurikulum;
4. Pusat Data dan Informasi Pendidikan;
5. Pusat Inovasi Pendidikan;
6. Pusat Penilaian Pendidikan.

(Sumber : Keputusan Mendiknas No. 032/0/2002)

- Pusat-Pusat terdiri atas:
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
2. Pusat Grafika Indonesia
3. Pusat Perbukuan
4. Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani
5. Pusat Bahasa
6. Pusat Arkeologi
7. Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan

(Sumber : Keputusan Mendiknas No.

- Sekretariat Jenderal terdiri atas:
1. Biro Umum;
2. Biro Perencanaan;
3. Biro Keuangan;
4. Biro Kepegawaian;
5. Biro Hukum dan Organisasi;
6. Biro Kerjasama Luar Negeri dan Hubungan Masyarakat.

(Sumber : Keputusan Mendiknas No. 029/O/2002)

- Ditjen Dikdasmen terdiri atas:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
3. Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama;
4. Direktorat Pendidikan Menengah Umum;
5. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan;
6. Direktorat Pendidikan Luar Biasa;
7. Direktorat Tenaga Kependidikan.

(Sumber : Keputusan Mendiknas No. 031/O/2002)

- Ditjen Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan
 Perguruan Tinggi;
5. Direktorat Pembinaan Kelembagaan dan Pemberdayaan Peran Masyarakat;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.

(Sumber : Keputusan Mendiknas No. 176/O/2001)

- Ditjen PLSP terdiri atas:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia;
3. Direktorat Pendidikan Masyarakat;
4. Direktorat Kepemudaan;
5. Direktorat Tenaga Teknis.

(Sumber : Keputusan Mendiknas No. 051/O/2001)

- Ditjen Olah Raga terdiri atas:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Olah Raga Masyarakat;
3. Direktorat Olah Raga Pelajar dan Mahasiswa;
4. Direktorat Pemberdayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Olahraga;
5. Direktorat Fasilitas Olahraga Prestasi.