PERTANYAAN UMUM SEPUTAR PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2007
1. T : Apa yang dimaksud dengan S2 jurusan teknik sipil (latar belakang S1
Teknik Sipil), bolehkah mendaftar dengan latar belakang S1 teknik lainnya ?
J : Bagi pelamar dengan jenjang pendidikan S2 teknik sipil diwajibkan memiliki
ijazah jenjang S1 Teknik Sipil. Bagi pelamar dengan latar belakang S1 bukan
teknik sipil, disarankan untuk melamar pada jalur S1 sesuai formasi yang
tersedia.
2. T : Mengapa tidak ada formasi D3, SLTA, atau S1 jurusan lainnya?
J : Jenjang pendidikan dan jurusan yang tersedia adalah jenjang pendidikan
dan jurusan yang telah disetujui oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara, sehingga untuk jenjang pendidikan dan jurusan lainnya belum dapat
kami terima.
3. T : Apa harus melampirkan ijazah dan transkrip S1 bila melamar untuk jenjang
S2?
J : Bagi pelamar dengan jenjang pendidikan S2 teknik sipil diwajibkan
melampirkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 Teknik Sipil.
4. T : Bagaimana penulisan surat lamaran dan sebagainya?
J : Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat dilihat dan didownload
pada website Dep. Pekerjaan Umum atau di alamat
http://www.pu.go.id/Common/Notice/Ntc_071008180612.pdf
Surat lamaran keseluruhan ditulis dengan tulisan tangan menggunakan tinta
hitam. Untuk surat pernyataan dapat menggunakan form yang ada atau di tik
ulang. Apabila menggunakan form yang ada, diisi dengan huruf balok dan tinta
hitam, jangan lupa menempelkan meterai Rp. 6.000,- pada surat pernyataan.
5. T : Dimanakah dapat diperoleh informasi akreditasi perguruan tinggi ?
J : Untuk informasi akreditasi perguruan tinggi bagi perguruan tinggi swasta
umumnya sudah tercantum dalam ijazah, lengkap dengan tingkat
akreditasinya, atau dapat meminta keterangan dari perguruan tinggi ybs
tentang akreditasinya. Ada baiknya bila informasi atau keterangan akreditasi
dapat dilampirkan pula dalam berkas lamaran.
6. T : Bolehkah menggunakan TOEFL yang bukan berasal dari Lembaga Bahasa
LIA ?
J : Hasil TOEFL yang dapat digunakan sebagai persayaratan adalah hasil
TOEFL ( Institutional, English Proficiency Test/EPT/Prediction/
Preparation ) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa LIA, sedangkan dari
lembaga lain tidak dapat kami terima. Khusus untuk International TOEFL
diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
7. T : Apa yang dimaksudnya dengan berkas rangkap dua ?
J : yang kami maksudkan dengan berkas rangkap dua adalah 1 (satu) set
ASLI dan 1 (satu) set fotocopy . Masing-masing dalam satu map jepit dengan
warna sesuai ketentuan.
8. T : Bolehkan lamaran disampaikan secara langsung kepada Panitia ?
J : Panitia tidak menerima lamaran secara langsung dari pelamar, penyampaian
lamaran dilakukan melalui pos atau jasa pengantar dokumen.
9. T : Berapa lama pelaksanaan test tertulis ?
J : Test tertulis akan dilaksanakan serentak dan terpusat di Jakarta, pada hari
Minggu, 18 November 2007 (mulai jam 08.00 sampai selesai)
10. T : Bolehkah pengambilan Tanda Peserta Seleksi Ujian Tertulis (TPSUT)
diwakilkan, apa persyaratan mengambil TPSUT ?
J : Pengambilan TPSUT tidak dapat diwakilkan, dan hanya dilayani pada tanggal
15 – 17 November 2007 pada tempat dan jam yang ditentukan. Peserta yang
dapat mengambil TPSUT adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi dengan membawa berkas asli. (lihat butir V. d.)
11. T : Format daftar riwayat hidup dan pernyataan lainnya tidak ada dalam
lampiran, dimana bisa diperoleh untuk melengkapi berkas lamaran ?
J : Bagi mereka yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi
persyaratan pada butir VI.g. Persyaratan ini belum diperlukan pada saat
pendaftaran mengikuti seleksi. Persyaratan lain beserta formatnya akan
disampaikan kemudian pada saat pengumuman hasil seleksi pengadaan.
12. T : Siapa saja yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap?
J : Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang dipekerjakan dalam jangka waktu
tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan di
lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan tidak termasuk dalam Daftar
Pegawai Honorer yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
13. T : Siapa saja pegawai tidak tetap yang dapat melamar?
J : Pegawai tidak tetap yang dapat memasukkan lamaran adalah pegawai yang
bekerja di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum mulai tanggal 1 Januari
2000 atau sebelum 1 April 2007 secara terus menerus dan memenuh i
persyaratan lainnya (lihat butir II.2.2).
Contoh : Pegawai tidak tetap yang mulai bekerja pada 1 Agustus 2005
secara terus menerus sampai saat ini dapat memasukkan lamaran
sepanjang persyaratan lainnya memenuhi. (demikian pula yang mulai
bekerja antara tgl 1 Januari 2000 dan sebelum 1 April 2007 secara terus
menerus)
14. T : Apakah pegawai harian proyek / pegawai honorer / tenaga honorer yang
sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional dapat mengikuti
pengadaan ini?
J : Bagi mereka yang telah terdaftar dalam database BKN tidak perlu mengikuti
pengadaan ini. PHP/Tenaga honorer akan diangkat secara bertahap sesuai
urutan prioritasnya sampai dengan tahun 2009.
15. T : Siapakah yang membuat surat keterangan bagi pegawai tidak tetap?
J : Surat Pernyataan bagi pegawai tidak tetap sesuai dengan format pada
lampiran 4. Surat pernyataan ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di
lingkungan Departemen Pekerjaan Umum (Sekretaris satminkal, Direktur,
Kepala Biro, Kepala Pusat, Kepala Balai Besar).