UUD 45
1. Pemahaman PANCASILA dari segi Yuridis Konstitusional
a. Hubungan PANCASILA dgn Proklamasi 17 Agustus 1945
b. PANCASILA dan UUD 194 5: PANCASILA sbg pandangan hidup b gs perlu dituangkan dlm
peraturan p erundang-undangan agar mempunyai kekuatan hukum y/ imperatif, y/ mengikat u/ d itaati
dan d ilaksanakan. Dgn d emikian pelaksanaan PANCASILA dilakukan o/ seluruh perundang-und angan
termasuk UUD 45.
Bentuk peraturan perundangan RI: UUD; TAP MPR; UU; PERPU; PP; KEPPRES; Peraturan
Pelaksanaan lainnya.
Sifat UUD 45: mengikat pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, setiap warga
negara, setiap p enduduk y/ ada di wilayah INDONESIA; berisi norma, aturan/ketentuan y/ haru s
dilaksanakan dan d itaati.
c. Arti Penetapan PANCASILA dlm Pembukaan UUD 194 5
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan sbg pokok kaidah negara y/ fundamental
(Staatsfundamentalnorm) dan mempunyai kedudukan tetap terlekat p ada kelangsungan negara.
Pokok kaidah negara y/ fundamen tal mengandung beberapa unsur mutlak:
Dlm hal terjadinya ditentukan o/ pembentuk negara.
Dlm hal isinya memuat dasar-dasar negara.
Pembukaan UUD memenuhi syarat mutlak tsb:
Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan ditentukan o / pembentuk negara yaitu o/ PPKI.
Isi Pembukaan memuat asas kerohanian negara yaitu PANCASILA.
Kuatnya kedudukan Pemb ukaan UUD dinyatakan o/ Memorandum DPR-GR tgl 9 Juni 1966 y/
ditetapkan MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo TAP MPR No. V/MPR/1966 Jo TAP MPR No.
IX/MPR/1978.
Isi Ketetap an tsb menunjukkan bahwa:
Hubungan Proklamasi dgn Pembukaan sangat erat di mana Pembukaan merupakan uraian
terperinci dari Proklamasi d gn memberi penjelasan mengenai alasan, tujuan, serta dasar
falsafah negara y/ diproklamasikan.
Pembukaan tdk dpt diubah dgn jalan hukum.
Pasal 37 tdk berlaku u/ Pembukaan, karena berarti membubarkan negara RI.
Undang-Undang ttg Referendum ialah UU No. 5 tahun 1985 y/ menyatakan:
Referendum adl kegiatan u/ meminta pendapat rakyat scr langsung setuju/tdk setuju thd kehendak
MPR u/ mengubah UUD 45.
Referendum dipimpin o/ Presiden dan dilaksanakan scr LUBER.
Rakyat dinyatakan setuju atas kehendak MPR u/ mengubah UUD bila sekurangnya 90%
menggunakan haknya dan 90% setuju.
d. Isi dan Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama:
- Bgs INDONESIA berpendirian anti penjajahan.
- Bgs INDONESIA berpendirian bahwa Kemerdekaan adl hak segala bgs.
- Bgs INDONESIA bertekad u/ Merdeka (subjektif).
- Bgs INDONESIA bertekad akan berjuang menentang setiap bentuk penjajahan dan
mendukung Kemerdekaan setiap bgs (objektif).
Alinea Kedua:
- Bgs INDONESIA menghargai atas perjuangan bangsanya.
- Adanya ketajaman dan ketep atan penilaian bahwa: perjuangan pergerakan di INDONESIA
telah sampai pada tingkat y/ menetukan; momentum y/ tepat itu harus dimanfaatkan u/
menyatakan Kemerdekaan; Kemerdekaan tsb harus diisi dgn mewujudkan negara
INDONESIA y/ Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea Ketiga:
- Pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan.
- Memuat motivasi spirituil y/ luhur bahwa pern yataan Kemerdekaan itu diberkati Allah YME.
- Ketakwaan bgs INDONESIA thd Tuhan YME.
Alinea Keempat:
- Tujuan bgs INDONESIA menyatakan Kemerdekaan u/: melindungi bgs dan tanah air
INDONESIA; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bgs; ikut
melaksanakan ketertiban d unia.
- Prinsip negara y/ dipegang u/ mencapai tujuan itu ialah dgn menyusun Kemerdekaan
kebangsaan INDONESIA dlm suatu UUD y/ terbentu k dlm suatu susunan negara RI y/
berkedaulatan rakyat dan berdasar PANCASILA.
- Menunjukkan ttg bentuk negara; tujuan negara; dasar filsafat negara; UUD negara.
e. Pokok-pokok Pikiran y/ Terkandung dlm Pembukaan UUD 1945:
1: persatuan; 2: keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA; 3: berkedaulatan rakyat; 4: Ketuhanan
YME menurut dasar kemanusiaan y/ adil dan beradab.
f. Hubungan antara Pembukaan dgn Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran y/ terkandu ng dlm Pemb ukaan UUD, yaitu PANCASILA menjiwai pasal-pasal
Batang Tubuh UUD, atau dpt pula dikatakan bahwa Batang Tubuh UUD merupakan perwujudan
dari PANCASILA.
Suasana kebatIndonesian UUD 45 serta cita-cita hukumnya bersumber atau dijiwai o/ PANCASILA.
Materi pasal-pasal dlm Batang Tubuh UUD 45:
Pasal-pasal y/ berisi materi pengaturan Sistem Pemerintahan, termasuk pengaturan ttg kedudukan,
tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara.
Pasal-pasal y/ berisi materi hubungan negara dgn warga negara, termasuk kon sePancasilai negara
dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam dll.
g. Sistem Pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1 945
7 kunci pokok mengenai sistem pemerintahan:
INDONESIA ialah negara y/ berdasar atas hukum (rechtsstaat), tdk berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara y/ tertinggi ditangan MPR (Die gezamte Staatsgewalt liegt allein bei der
Majelis).
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara y/ tertingg i di bawah Majelis.
Presiden tdk bertanggung jawab kep ada DPR.
Menteri negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara tdk bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tdk tak terbatas.
h. Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
Lembaga negara dp t memegang lebih dari satu fungsi. Dan suatu fun gsi dpt dipegang o/ lebih dari satu
lembaga negara. Hal ini menggambarkan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), y/
berbeda dgn ajaran Trias Politica dari Montesquie y/ menghendaki agar setiap fungsi (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif) masing-masing hanya dipegang o/ satu lembaga saja (sistem pemisahan
kekuasaan / separation of power).
MPR:
Kedudukan: MPR adl Lembaga Tertinggi Negara sbg penjelmaan seluruh rakyat INDONESIA y/
bertindak sbg p emegang dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Tugas MPR: menetapkan UUD, GBHN dan memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
Wewenang MPR:
- Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
dan menilai pertanggungjawaban tsb.
- Mecabut mandat dan memberhentikan Presiden dlm masa jabatannya bila melanggar
haluan negara/UUD.
- Mengubah UUD.
- Menetapkan pimpIndonesian MPR y/ dip ilih dari dan o/ anggota.
Susunan: MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dgn utusan-utusan daerah dan
golongan-golongan (pasal 2 ayat 1). UU No. 16 tahun 1969 y/ kemud ian diubah dgn UU No. 5
tahun 1975 menyatakan bahwa:
- Jumlah anggota MPR adl dua kali lipat jumlah anggota DPR.
- Jumlah anggota MPR y/ d iangkat, ditetapkan sebanyak sep ertiga dari seluruh anggota
MPR.
- Jumlah anggota MPR sbg utusan daerah sekurang-kurangnya empat orang dan sebanyak-
banyaknya tujuh orang u/ tiap-tiap daerah TK I.
- Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 460 orang, terdiri atas 360 o rang dipilih dlm
Pemilu dan 100 orang diangkat.
Keanggotaan: an ggo ta DPR; anggota u tusan daerah y/ dipilih DPRD Tk. I; an ggota utusan
kekuatan sosial politik peserta Pemilu dan Golongan Karya ABRI y/ ditetapkan berdasarkan
imbangan susunan keang gotaan DPR; utusan golongan.
Persyaratan an ggo ta:
- Warga negara RI y/ telah berusia 21 tahun serta takwa kepada Tuhan YME.
- Dpt berbahasa INDONESIA dan cakap menulis serta membaca huruf latin serta
berpendidikan SLP.
- Bukan bekas anggota PKI.
Masa jabatan: masa jabatan kean ggo taan MPR adl lima tahun dan berhenti karena: meninggal
dunia; atas permintaan sendiri; bertempat tinggal di luar wilayah RI; berhenti sbg anggota
DPR; tdk lagi memenuhi syarat berdasarkan keterangan y/ berwajib; melanggar sumpah/janji
sbg anggota d gn keputusan Majelis; diganti; terkena larangan perangkapan jabatan.
Persidangan MPR: sedikitnya sekali dlm lima tahun (pasal 2 ayat 2 UUD 45).
Fraksi MPR: F-ABRI, F-Karya Pembangunan, F-Partai Demokrasi INDONESIA, F-Persatuan
Pembangunan, F-Utusan Daerah.
Alat kelengkapan MPR: PimpIndo nesian MPR, BP-MPR, Komisi, dan Panitia Ad Hoc.
Presiden dan Wapres:
Presiden sbg Kepala Eksekutif: Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Hal ini berarti bahwa Presiden adl kepala kekuasaan eksekutif dlm negara dan dlm
menjalankan kekuasaan pemerintahan harus selalu berdasarkan UUD. (pasal 4 ayat 1)
Kekuasaan Presiden:
- Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dgn persetujuan DPR.
- Dlm hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetap kan Peraturan
Pemerintah sbg Pengganti Undang -Undan g (PERPU).
- Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah u/ melaksanakan UU.
- Sb g Kepala Negara Presiden: memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU; berhak
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dgn negara lain dgn persetujuan
DPR; menyatakan negara dlm keadaan bahaya; mengangkat duta dan konsu l, serta
menerima d uta negara lain; memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi; memberi
gelaran, tanda jasa, dll tanda kehormatan.
Tata cara pemilihan Presiden dan Wapres:
- Pasal 6 ayat 1 menetap kan bahwa Presiden ialah orang INDONESIA asli.
- TAP MPR No. II?MPR/1973 menetapkan bahwa calon: berusia 4 0 tahun; takwa kepada
Tuhan YME; setia kepada PANCASILA dan UUD 45; jujur dsb.
- Pemilihan Presiden dan Wapres dilaksanakan scr terpisah.
DPA:
Kedudukan: DPA adl Lembaga Tinggi Negara y/ berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak mengajukan usul kepad a Pemerintah. DPA adl sebuah Council of State
yang berwajib memberi pertimbangan kepada Pemerintah.
Susunan dan keanggotaan: terdiri dari tokoh politik, karya, daerah, nasional.
DPR:
kedudukan:
- Susunan DPR ditetap kan dgn UU
- Bersidang sedikitnya sekali dlm setahun
- Tiap UU menghendaki persetujuan DPR
- DPR berhak mengajukan RUU (hak inisiatif)
- APBN ditetapkan tiap tahun d gn UU
- Kedudukan DPR adl kuat, ia tidak dpt dibubarkan oleh Presiden
- DPR punya hak kontrol thd pemerintah
- Semua anggota DPR adl juga anggota MPR
- DPR merupakan suatu wahan a u/ melaksanakan Demokrasi PANCASILA.
wewenang, tu gas dan kekuasaan DPR:
- Bersama dgn Presiden membentuk UU
- Bersama dgn Presiden menetapkan APBN
- Membahas u/ meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang,
pembuatan perdamaian dan perjanjian dgn negara lain y/ dilakukan o/ Presiden
- Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan y/ diberitahukan o/ BPK
- Berhak mengajukan RUU (hak inisiatif)
- Berhak mengajukan pertanyaan kepad a pemerintah mengenai kebijaksanaan dan tindakan
pemerintah (hak petisi)
- Berhak meminta keterangan kepada pemerintah (hak interpelasi)
- Berhak mengubah RUU y/ diajukan Presiden (hak amandemen)
- Berhak mengadakan penyelidikan (hak angket)
Fraksi dlm DPR: F-ABRI, F-Karya Pembangunan, F-Partai Demokrasi INDONESIA, F-Persatuan
Pembangunan
Komisi dlm DPR:
- Jumlah Ko misi serta ruang lingk up tugasnya ditetapkan o/ DPR
- Tugas Komisi antara lain:
Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan RSPBN
Mengadakan pembahasan dan pengajuan usul penyempurnaan RAPBN
Mengadakan pembahasan atas laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN
- Dibidang pengawasan:
_ Melak ukan pengawasan thd pelaksanaan UU termasuk APBN, dan GBHN
_ Menampu ng suara rakyat, termasuk surat-surat masuk
Bepeka:
Kedudukan:
- BPK adl Lembaga Tinggi Negara yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan
negara, apakah telah digunakan sesuai dengan y/ disetujui DPR.
- BPK terlepas dari pengaru h dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tdk berdiri sendiri di
atas pemerintah.
Tugas dan wewenang Bepeka:
- BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dib eritahukan kepada
DPR guna dipakai sbg bahan penilaian atau pengawasan dan pembahasan Rancangan
APBN tahun berikutnya.
- Apabila suatu pemeriksaan meng ung kap hal yang menimb ulkan sangkaan tindak pidana
atau yang merugikan keuangan negara, maka BPK memberitahukan persoalan tsb pada
pemerintah
Bentuk, susunan d an keanggotaan: (UU No. 5 tahun 1973)
- BPK berbentuk dewan yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang Wakil
ketua merangkap anggota dan 5 orang anggota.
- Mereka diangkat o/ Presiden atas usulan DPR
- Syarat-syarat anggota BPK antara lain: WNI; takwa kepada Tuhan YME; sekurang-
kurangnya berusia 35 tahun; mempunyai kecakapan dan pengalaman dibidang keuangan
dan administrasi negara; tdk diragukan ttg integritas dan ttg kejujurannya.
MA:
Kedudukan dan wewenang:
- MA adl pemegang kekuasaan kehakiman y/ Merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah
- Berd asarkan UU No. 13 tahun 1965 susunan MA: Ketua; Wakil ketua dan beberapa ketua
muda; hakim-hakim agung/anggota MA; panitera dan panitera pengganti.
- Ketua, Wakil ketua dan para anggota MA diangkat o/ Presiden atas usul DPR.
- Sebelum memangku jabatannya, harus diambil sump ah/janjinya dihadapan Presiden.
- MA melakukan pengawasan tertinggi thd semua lingkungan pengadilan di seluruh
INDONESIA.
- MA dp t memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga Tinggi negara.
- MA memberi nasehat hukum kepada Presiden/Kepala Negara u/ pemberian /penolakan
grasi.
- MA memp unyai wewenang menguji scr materiil thd peraturan perundangan di bawah UU.
- MA memutus ttg permohonan kasasi thd putusan atau penetapan dlm tingkatan peradilan
terakhir dari pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Kedudukan hakim:
i. Hubungan Negara dgn Warga Negara/Penduduk/Masyarakat
Warga Negara (pasal 26 ayat 1)
Kesamaan ked udu kan dlm hu kum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan y/ layak (pasal 27 ayat 2)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
Kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2)
Hal dan kewajiban pembelaan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1)
Kebudayaan nasio nal INDONESIA (pasal 32 )
Kesejahteraan sosial / sistem ekonomi (p asal 33)
2. UUD 1945 dlm Gerak Pelaksanaannya
Menjelang Lahirnya UUD 1945
16 Juli 1945 telah mempunyai rancangan Pembukaan UUD yaitu Piagam Jakarta y/ disahkan tgl 22
Juni 1945 o/ BPUPKI.
6 Agustus 1945, bom atom dijatuhkan sekutu di Hiroshima.
7 Agustus, Panglima Tentara Jep ang wilayah Selatan Marsekal Terauchi Hisaichi menyetujui
dibentuknya PPKI.
9 Agustus 1945, Soekarno, Hatta dan Radjiman berangkat ke Dallat/Saigon memenuhi panggilan
Terauchi, dan kemb ali ke INDONESIA tgl 14 Agustus 1945.
15 Agustus 1945, golongan pemuda dipimpin o/ Chairu l Saleh mengadakan rapat di lembaga
Bakteriologi di Pegangsaan Timur dan memutuskan bah wa Proklamasi harus segera dilaksanakan.
Wikana dan Darwis diutus u/ menyampaikan hal itu pada Soekarno. Tetapi karena menolak, maka
So ekarno dibawa ke Rengasdengklok.
16 Agustus 1945, keluar Instruksi Terauchi agar menjaga status quo.
Terjadi rapat-rap at lainnya sambil merancang Pro klamasi
18 Agustus 1945, PPKI memutuskan: 1. Mensahkan UUD negara; 2 . Memilih dan menetapkan
Presiden dan Wapres; 3. Presiden u/ sementara akan dibantu o/ Komite Nasional.
Masa Berlakunya UUD 19 45
Tgl 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 45 tdk dp t dilaksananakan dgn baik karena b gs INDONESIA
sedang disibuki dgn perjuangan mempertahankan kemerdek aan, d an diberlakukan Aturan Peralihan
pasal IV (karena MPR belum dpt dibentuk), sehingga keluar Maklumat Wakil Presiden No. X atas
usulan tgl 16 Oktober 1945 y/ memutuskan bahwa KNIP seb elum terbentuknya MPR dan DPR
diserahi kekuasaan legislatif. Dan tgl 3 November 1945, keluar Maklumat Pemerintah y/
menyetujui timbulnya parpo l. Tgl 11 November 1945 BP-KNIP mengusulkan mengenai
pertanggungjawaban Menteri kepada DPR (KNIP), dgn demikian tgl 14 November 1945
terbentuklah Kabinet Parlementer pertama dan diangkat sbg Perdana Menteri ialah Sutan Sjahrir,
karena dinilai sbg orang y/ tepat u/ menghadapi diplomasi dgn Barat. Peristiwa ini dikenal d gn
sebutan penyimpangan Ko nstitusional y/ prisipiil.
Tgl 5 Juli 1959 – sekarang.
- Periode Orde Lama (1959-19 66)
Berlakunya Manipol y/ intinya adl USDEK (UUD 45, Sosialisme INDONESIA, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, d an Kepribadian INDONESIA).
Lembaga negara bersifat sementara.
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA
menjadi Menteri Negara.
Hak budget tdk berjalan.
MPRS menetapkan Soekarno sbg Presiden seumur hidup.
Pemberontakan G 30 S/PKI
Hakekat 1 Oktober: hari peringatan keunggulan dari kekuatan PANCASILA; hari peningkatan
kebulatan tekad perjuangan d lm mengamankan d an mengamalkan PANCASILA; hari u/
lebih meresapkan dan mempertebal keyakIndonesian akan keb esaran, keunggulan dan
Kesaktian PANCASILA; peningkatan kewasp adaan nasional agar tdk terulang kembali
terjadinya tragedi nasional.
TRITURA: 1. Bubarkan PKI; 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI; 3. Turunkan harga.
11 Maret 1966, keluar SUPERSEMAR y/ berupa perintah kepada LetJen Soeharto atas nama
Presiden mengambil segala tindakan y/ dianggap perlu u/ menjamin kestabilan jalannya
pemerintahan dan jalannya revolusi.
- Periode Orde Baru (1966-sekarang)
12 Maret 1966, LetJen So eharto membubarkan PKI.
22 Juni 1966 Jenderal A.H. Nasution dilantik sbg Ketua MPRS.
Maret 1967 dlm sidang Istimewa memutuskan menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno
dan mengangkat Jenderal Soeharto sbg Pejabat Presiden.
Maret 1968 mengangkat Soeharto sbg Presiden sampai Pemilu.
Mekanisme Pemilu selama lima tahunan mulai dari tahu n 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan
1997.
Mekanisme PELITA 1/4/1969-31/3/1 974; 74-79; 7 9-84; 84-89; 89-94; 94-99.
Pelestarian UUD 1945
- TAP MPR No. I/MPR/1983 pasal 104 y/ menyatakan bahwa MPR berketetapan u/
mempertahankan UUD 45, tdk berkehendak dan tdk akan melakukan perubahan terhadapnya.
- TAP MPR No . IV/MPR/1983 ttg referendum y/ antara lain menyatakan bah wa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 4 5, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui
referendum.
- UU No. 5/1985 ttg referendum y/ merupakan pelaksanaan Ketetapan No. IV/MPR/1983.
Soal CPNS, UUD 45
02.41
Bocah Suwung