Soal CPNS, UUD 45

UUD 45
1. Pemahaman PANCASILA dari segi Yuridis Konstitusional
a. Hubungan PANCASILA dgn Proklamasi 17 Agustus 1945
b. PANCASILA  dan  UUD  194 5:        PANCASILA  sbg  pandangan  hidup  b gs  perlu  dituangkan  dlm
peraturan p erundang-undangan  agar  mempunyai  kekuatan  hukum  y/  imperatif,  y/  mengikat  u/ d itaati
dan d ilaksanakan. Dgn d emikian pelaksanaan PANCASILA dilakukan  o/  seluruh perundang-und angan 
termasuk UUD 45.
Bentuk  peraturan  perundangan  RI:  UUD;  TAP  MPR;  UU;  PERPU;  PP;  KEPPRES;  Peraturan
Pelaksanaan lainnya.
Sifat UUD 45: mengikat pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, setiap warga
negara,  setiap p enduduk  y/  ada di  wilayah  INDONESIA;  berisi  norma, aturan/ketentuan  y/  haru s
dilaksanakan dan d itaati.
c. Arti Penetapan PANCASILA dlm Pembukaan UUD 194 5
Pembukaan  UUD  45  mempunyai  kedudukan  sbg  pokok  kaidah  negara  y/  fundamental
(Staatsfundamentalnorm) dan mempunyai kedudukan tetap terlekat p ada kelangsungan negara.
Pokok kaidah negara y/ fundamen tal mengandung beberapa unsur mutlak:
Dlm hal terjadinya ditentukan o/ pembentuk negara.
Dlm hal isinya memuat dasar-dasar negara.
Pembukaan UUD memenuhi syarat mutlak tsb:
Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan ditentukan o / pembentuk negara yaitu o/ PPKI.
Isi Pembukaan memuat asas kerohanian negara yaitu PANCASILA.
Kuatnya  kedudukan  Pemb ukaan  UUD  dinyatakan  o/  Memorandum  DPR-GR  tgl  9  Juni  1966  y/
ditetapkan  MPRS  No.  XX/MPRS/1966  Jo  TAP  MPR  No.  V/MPR/1966  Jo  TAP  MPR  No.
IX/MPR/1978.
Isi Ketetap an tsb menunjukkan bahwa:
Hubungan  Proklamasi  dgn  Pembukaan  sangat  erat  di  mana  Pembukaan  merupakan  uraian
terperinci  dari  Proklamasi  d gn  memberi  penjelasan  mengenai  alasan,  tujuan,  serta  dasar
falsafah negara y/ diproklamasikan.
Pembukaan tdk dpt diubah dgn jalan hukum.
Pasal 37 tdk berlaku u/ Pembukaan, karena berarti membubarkan negara RI.
Undang-Undang ttg Referendum ialah UU No. 5 tahun 1985 y/ menyatakan:
Referendum adl kegiatan u/ meminta pendapat rakyat scr langsung setuju/tdk setuju thd kehendak 
MPR u/ mengubah UUD 45.
Referendum dipimpin o/ Presiden dan dilaksanakan scr LUBER.
Rakyat  dinyatakan  setuju  atas  kehendak  MPR  u/  mengubah  UUD  bila  sekurangnya  90%
menggunakan haknya dan 90% setuju.
d. Isi dan Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama:
- Bgs INDONESIA berpendirian anti penjajahan.
- Bgs INDONESIA berpendirian bahwa Kemerdekaan adl hak segala bgs.
- Bgs INDONESIA bertekad u/ Merdeka (subjektif).
- Bgs  INDONESIA  bertekad  akan  berjuang  menentang  setiap  bentuk  penjajahan  dan
mendukung Kemerdekaan setiap bgs (objektif).
Alinea Kedua:
- Bgs INDONESIA menghargai atas perjuangan bangsanya.
- Adanya  ketajaman  dan  ketep atan  penilaian  bahwa:  perjuangan  pergerakan  di  INDONESIA
telah  sampai  pada  tingkat  y/  menetukan;  momentum  y/  tepat  itu  harus  dimanfaatkan  u/
menyatakan  Kemerdekaan;  Kemerdekaan  tsb  harus  diisi  dgn  mewujudkan  negara
INDONESIA y/ Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea Ketiga:
- Pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan.
- Memuat motivasi spirituil y/ luhur bahwa pern yataan Kemerdekaan itu diberkati Allah YME.
- Ketakwaan bgs INDONESIA thd Tuhan YME.
Alinea Keempat:
- Tujuan  bgs  INDONESIA  menyatakan  Kemerdekaan  u/:  melindungi  bgs  dan  tanah  air
INDONESIA;  memajukan  kesejahteraan  umum;  mencerdaskan  kehidupan  bgs;  ikut
melaksanakan ketertiban d unia.

- Prinsip  negara  y/  dipegang  u/  mencapai  tujuan  itu  ialah  dgn  menyusun  Kemerdekaan
kebangsaan  INDONESIA  dlm  suatu  UUD  y/  terbentu k  dlm  suatu  susunan  negara  RI  y/
berkedaulatan rakyat dan berdasar PANCASILA.
- Menunjukkan ttg bentuk negara; tujuan negara; dasar filsafat negara; UUD negara.
e. Pokok-pokok Pikiran y/ Terkandung dlm Pembukaan UUD 1945:
1: persatuan; 2: keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA; 3: berkedaulatan rakyat; 4: Ketuhanan 
YME menurut dasar kemanusiaan y/ adil dan beradab.
f. Hubungan antara Pembukaan dgn Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok  pikiran  y/ terkandu ng  dlm  Pemb ukaan  UUD,  yaitu  PANCASILA  menjiwai  pasal-pasal
Batang  Tubuh UUD,  atau dpt pula  dikatakan bahwa  Batang  Tubuh UUD merupakan perwujudan 
dari PANCASILA.
Suasana kebatIndonesian UUD 45 serta cita-cita hukumnya bersumber atau dijiwai o/ PANCASILA.
Materi pasal-pasal dlm Batang Tubuh UUD 45:
Pasal-pasal y/ berisi  materi pengaturan Sistem Pemerintahan, termasuk pengaturan ttg kedudukan,
tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara.
Pasal-pasal y/ berisi materi  hubungan  negara  dgn warga  negara, termasuk  kon sePancasilai  negara
dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam dll.
g. Sistem Pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1 945
7 kunci pokok mengenai sistem pemerintahan:
INDONESIA  ialah  negara  y/  berdasar  atas  hukum  (rechtsstaat),  tdk  berdasarkan  atas  kekuasaan
belaka (machtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan  negara  y/  tertinggi  ditangan  MPR  (Die  gezamte  Staatsgewalt  liegt  allein  bei  der
Majelis).
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara y/ tertingg i di bawah Majelis.
Presiden tdk bertanggung jawab kep ada DPR.
Menteri negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara tdk bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tdk tak terbatas.
h. Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
Lembaga negara dp t memegang lebih dari satu fungsi. Dan suatu fun gsi dpt dipegang o/ lebih dari satu 
lembaga negara.  Hal  ini  menggambarkan  sistem pembagian  kekuasaan  (distribution  of  power),  y/
berbeda  dgn  ajaran  Trias  Politica dari  Montesquie  y/  menghendaki agar setiap  fungsi (legislatif,
eksekutif,  dan  yudikatif)  masing-masing  hanya  dipegang o/  satu lembaga  saja (sistem  pemisahan 
kekuasaan / separation of power).
MPR:
Kedudukan: MPR  adl Lembaga Tertinggi  Negara  sbg penjelmaan  seluruh rakyat  INDONESIA  y/
bertindak sbg p emegang dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Tugas MPR: menetapkan UUD, GBHN dan memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
Wewenang MPR:
- Meminta  pertanggungjawaban  dari  Presiden/Mandataris  mengenai  pelaksanaan  GBHN
dan menilai pertanggungjawaban tsb.
- Mecabut  mandat  dan  memberhentikan  Presiden  dlm  masa  jabatannya  bila  melanggar
haluan negara/UUD.
- Mengubah UUD.
- Menetapkan pimpIndonesian MPR y/ dip ilih dari dan o/ anggota.
Susunan:  MPR  terdiri  atas  anggota-anggota  DPR,  ditambah  dgn  utusan-utusan  daerah  dan
golongan-golongan (pasal 2 ayat 1). UU No. 16 tahun 1969 y/ kemud ian diubah dgn UU No. 5 
tahun 1975 menyatakan bahwa:
- Jumlah anggota MPR adl dua kali lipat jumlah anggota DPR.
- Jumlah  anggota  MPR  y/  d iangkat,  ditetapkan  sebanyak  sep ertiga  dari  seluruh  anggota
MPR.
- Jumlah anggota MPR sbg utusan daerah sekurang-kurangnya empat orang dan sebanyak-
banyaknya tujuh orang u/ tiap-tiap daerah TK I.
- Jumlah anggota  DPR  ditetapkan sebanyak 460  orang,  terdiri atas  360 o rang  dipilih  dlm
Pemilu dan 100 orang diangkat.
Keanggotaan:  an ggo ta  DPR;  anggota  u tusan  daerah  y/  dipilih  DPRD  Tk.  I;  an ggota  utusan 
kekuatan  sosial  politik  peserta  Pemilu  dan  Golongan  Karya  ABRI  y/  ditetapkan  berdasarkan
imbangan susunan keang gotaan DPR; utusan golongan.
Persyaratan an ggo ta:

- Warga negara RI y/ telah berusia 21 tahun serta takwa kepada Tuhan YME.
- Dpt  berbahasa  INDONESIA  dan  cakap  menulis  serta  membaca  huruf  latin  serta
berpendidikan SLP.
- Bukan bekas anggota PKI.
Masa  jabatan:  masa  jabatan  kean ggo taan  MPR  adl  lima  tahun  dan  berhenti  karena:  meninggal
dunia;  atas  permintaan  sendiri;  bertempat  tinggal  di  luar  wilayah  RI;  berhenti  sbg  anggota
DPR;  tdk  lagi memenuhi  syarat berdasarkan  keterangan  y/ berwajib; melanggar  sumpah/janji
sbg anggota d gn keputusan Majelis; diganti; terkena larangan perangkapan jabatan.
Persidangan MPR: sedikitnya sekali dlm lima tahun (pasal 2 ayat 2 UUD 45).
Fraksi  MPR:  F-ABRI,  F-Karya  Pembangunan,  F-Partai  Demokrasi  INDONESIA,  F-Persatuan 
Pembangunan, F-Utusan Daerah.
Alat kelengkapan MPR: PimpIndo nesian MPR, BP-MPR, Komisi, dan Panitia Ad Hoc.
Presiden dan Wapres:
Presiden  sbg  Kepala  Eksekutif:  Presiden  RI  memegang  kekuasaan  pemerintahan  menurut  UUD.
Hal  ini  berarti  bahwa  Presiden  adl  kepala  kekuasaan  eksekutif  dlm  negara  dan  dlm
menjalankan kekuasaan pemerintahan harus selalu berdasarkan UUD. (pasal 4  ayat 1)
Kekuasaan Presiden:
- Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dgn persetujuan DPR.
- Dlm  hal  ihwal  kegentingan  yang  memaksa  Presiden  berhak  menetap kan  Peraturan
Pemerintah sbg Pengganti Undang -Undan g (PERPU).
- Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah u/ melaksanakan UU.
- Sb g  Kepala  Negara  Presiden:  memegang  kekuasaan  tertinggi  atas  AD,  AL, AU; berhak
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dgn negara lain dgn persetujuan 
DPR;  menyatakan  negara  dlm  keadaan  bahaya;  mengangkat  duta  dan  konsu l,  serta
menerima  d uta  negara  lain;  memberi  grasi,  amnesti,  abolisi  dan  rehabilitasi;  memberi
gelaran, tanda jasa, dll tanda kehormatan.
Tata cara pemilihan Presiden dan Wapres:
- Pasal 6 ayat 1 menetap kan bahwa Presiden ialah orang INDONESIA asli.
- TAP MPR No. II?MPR/1973  menetapkan  bahwa calon: berusia 4 0 tahun;  takwa kepada
Tuhan YME; setia kepada PANCASILA dan UUD 45; jujur dsb.
- Pemilihan Presiden dan Wapres dilaksanakan scr terpisah.
DPA:
Kedudukan:  DPA  adl  Lembaga  Tinggi  Negara  y/  berkewajiban  memberi  jawab  atas  pertanyaan
Presiden  dan  berhak  mengajukan usul  kepad a  Pemerintah. DPA  adl  sebuah Council of  State
yang berwajib memberi pertimbangan kepada Pemerintah.
Susunan dan keanggotaan: terdiri dari tokoh politik, karya, daerah, nasional.
DPR:
kedudukan:
- Susunan DPR ditetap kan dgn UU
- Bersidang sedikitnya sekali dlm setahun
- Tiap UU menghendaki persetujuan DPR
- DPR berhak mengajukan RUU (hak inisiatif)
- APBN ditetapkan tiap tahun d gn UU
- Kedudukan DPR adl kuat, ia tidak dpt dibubarkan oleh Presiden
- DPR punya hak kontrol thd pemerintah
- Semua anggota DPR adl juga anggota MPR
- DPR merupakan suatu wahan a u/ melaksanakan Demokrasi PANCASILA.
wewenang, tu gas dan kekuasaan DPR:
- Bersama dgn Presiden membentuk UU
- Bersama dgn Presiden menetapkan APBN
- Membahas  u/  meratifikasi  dan/atau  memberikan  persetujuan  atas  pernyataan  perang,
pembuatan perdamaian dan perjanjian dgn negara lain y/ dilakukan o/ Presiden
- Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan y/ diberitahukan o/ BPK
- Berhak mengajukan RUU (hak inisiatif)
- Berhak mengajukan pertanyaan kepad a pemerintah mengenai kebijaksanaan dan tindakan 
pemerintah (hak petisi)
- Berhak meminta keterangan kepada pemerintah (hak interpelasi)
- Berhak mengubah RUU y/ diajukan Presiden (hak amandemen)
- Berhak mengadakan penyelidikan (hak angket)
Fraksi dlm DPR: F-ABRI, F-Karya Pembangunan, F-Partai  Demokrasi  INDONESIA, F-Persatuan 
Pembangunan
Komisi dlm DPR:
- Jumlah Ko misi serta ruang lingk up tugasnya ditetapkan o/ DPR
- Tugas Komisi antara lain:
Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan RSPBN
Mengadakan pembahasan dan pengajuan usul penyempurnaan RAPBN
Mengadakan pembahasan atas laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN

- Dibidang pengawasan:
_ Melak ukan pengawasan thd pelaksanaan UU termasuk APBN, dan GBHN
_ Menampu ng suara rakyat, termasuk surat-surat masuk
Bepeka:
Kedudukan:
- BPK  adl  Lembaga  Tinggi  Negara  yang  bertugas  memeriksa  tanggung  jawab  keuangan
negara, apakah telah digunakan sesuai dengan y/ disetujui DPR.
- BPK terlepas dari pengaru h  dan  kekuasaan  pemerintah,  akan tetapi  tdk berdiri sendiri  di
atas pemerintah.
Tugas dan wewenang Bepeka:
- BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN.  Hasil pemeriksaannya  dib eritahukan kepada
DPR  guna  dipakai  sbg  bahan  penilaian  atau  pengawasan  dan  pembahasan  Rancangan
APBN tahun berikutnya.
- Apabila suatu  pemeriksaan  meng ung kap  hal  yang  menimb ulkan sangkaan tindak  pidana
atau  yang  merugikan  keuangan  negara,  maka  BPK  memberitahukan  persoalan  tsb  pada
pemerintah
Bentuk, susunan d an keanggotaan: (UU No. 5 tahun 1973)
- BPK berbentuk dewan yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang Wakil
ketua merangkap anggota dan 5 orang anggota.
- Mereka diangkat o/ Presiden atas usulan DPR
- Syarat-syarat  anggota  BPK  antara  lain:  WNI;  takwa  kepada  Tuhan  YME;  sekurang-
kurangnya  berusia  35  tahun; mempunyai  kecakapan  dan  pengalaman  dibidang keuangan
dan administrasi negara; tdk diragukan ttg integritas dan ttg kejujurannya.
MA:
Kedudukan dan wewenang:
- MA  adl  pemegang  kekuasaan  kehakiman  y/  Merdeka,  terlepas  dari  pengaruh  kekuasaan 
pemerintah
- Berd asarkan UU No. 13 tahun 1965 susunan MA: Ketua; Wakil ketua dan beberapa ketua
muda; hakim-hakim agung/anggota MA; panitera dan panitera pengganti.
- Ketua, Wakil ketua dan para anggota MA diangkat o/ Presiden atas usul DPR.
- Sebelum memangku jabatannya, harus diambil sump ah/janjinya dihadapan Presiden.
- MA  melakukan  pengawasan  tertinggi  thd  semua  lingkungan  pengadilan  di  seluruh
INDONESIA.
- MA dp t memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga Tinggi negara.
- MA  memberi  nasehat  hukum  kepada  Presiden/Kepala  Negara  u/  pemberian /penolakan
grasi.
- MA memp unyai wewenang menguji scr materiil thd peraturan perundangan di bawah UU.
- MA memutus ttg permohonan kasasi thd putusan  atau penetapan dlm tingkatan peradilan 
terakhir dari pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Kedudukan hakim:
i. Hubungan Negara dgn Warga Negara/Penduduk/Masyarakat
Warga Negara (pasal 26 ayat 1)
Kesamaan ked udu kan dlm hu kum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan y/ layak (pasal 27  ayat 2)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
Kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2)
Hal dan kewajiban pembelaan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1)
Kebudayaan nasio nal INDONESIA (pasal 32 )
Kesejahteraan sosial / sistem ekonomi (p asal 33)

2. UUD 1945 dlm Gerak Pelaksanaannya
Menjelang Lahirnya UUD 1945
16 Juli 1945 telah mempunyai rancangan Pembukaan UUD yaitu Piagam Jakarta y/ disahkan tgl 22
Juni 1945 o/ BPUPKI.
6 Agustus 1945, bom atom dijatuhkan sekutu di Hiroshima.
7  Agustus,  Panglima  Tentara  Jep ang  wilayah  Selatan  Marsekal  Terauchi  Hisaichi  menyetujui
dibentuknya PPKI.
9 Agustus  1945,  Soekarno, Hatta  dan  Radjiman  berangkat  ke  Dallat/Saigon memenuhi  panggilan
Terauchi, dan kemb ali ke INDONESIA tgl 14 Agustus 1945.
15  Agustus  1945,  golongan  pemuda  dipimpin  o/  Chairu l  Saleh  mengadakan  rapat  di  lembaga
Bakteriologi di Pegangsaan Timur dan memutuskan bah wa Proklamasi harus segera dilaksanakan.
Wikana dan Darwis diutus u/ menyampaikan hal itu pada Soekarno. Tetapi karena menolak, maka
So ekarno dibawa ke Rengasdengklok.
16 Agustus 1945, keluar Instruksi Terauchi agar menjaga status quo.
Terjadi rapat-rap at lainnya sambil merancang Pro klamasi
18  Agustus  1945,  PPKI  memutuskan:  1.  Mensahkan  UUD  negara;  2 .  Memilih  dan  menetapkan 
Presiden dan Wapres; 3. Presiden u/ sementara akan dibantu o/ Komite Nasional.
Masa Berlakunya UUD 19 45
Tgl 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 45 tdk dp t dilaksananakan dgn baik karena b gs INDONESIA
sedang disibuki dgn perjuangan mempertahankan kemerdek aan, d an diberlakukan Aturan Peralihan 
pasal IV (karena MPR belum dpt dibentuk), sehingga keluar Maklumat Wakil Presiden No. X atas
usulan  tgl  16  Oktober  1945  y/  memutuskan  bahwa  KNIP  seb elum  terbentuknya  MPR  dan  DPR
diserahi  kekuasaan  legislatif.  Dan  tgl  3  November  1945,  keluar  Maklumat  Pemerintah  y/
menyetujui  timbulnya  parpo l.  Tgl  11  November  1945  BP-KNIP  mengusulkan  mengenai
pertanggungjawaban  Menteri  kepada  DPR  (KNIP),  dgn  demikian  tgl  14  November  1945
terbentuklah Kabinet Parlementer pertama dan diangkat sbg Perdana Menteri ialah Sutan  Sjahrir,
karena  dinilai  sbg  orang  y/ tepat  u/  menghadapi  diplomasi  dgn  Barat.  Peristiwa  ini  dikenal d gn
sebutan penyimpangan Ko nstitusional y/ prisipiil.
Tgl 5 Juli 1959 – sekarang.
- Periode Orde Lama (1959-19 66)
Berlakunya  Manipol  y/  intinya  adl  USDEK  (UUD  45,  Sosialisme  INDONESIA, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, d an Kepribadian INDONESIA).
Lembaga negara bersifat sementara.
Presiden  mengangkat  Ketua  dan  Wakil  Ketua  MPR/DPR  dan  MA  serta  Wakil  Ketua  DPA
menjadi Menteri Negara.
Hak budget tdk berjalan.
MPRS menetapkan Soekarno sbg Presiden seumur hidup.
Pemberontakan G 30 S/PKI
Hakekat 1 Oktober: hari peringatan keunggulan dari kekuatan PANCASILA; hari peningkatan 
kebulatan tekad  perjuangan d lm  mengamankan d an  mengamalkan  PANCASILA;  hari  u/
lebih  meresapkan  dan  mempertebal  keyakIndonesian  akan  keb esaran,  keunggulan  dan 
Kesaktian  PANCASILA;  peningkatan  kewasp adaan  nasional  agar  tdk  terulang  kembali
terjadinya tragedi nasional.
TRITURA: 1. Bubarkan PKI; 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI; 3. Turunkan harga.
11 Maret 1966, keluar SUPERSEMAR y/ berupa  perintah  kepada LetJen Soeharto atas nama
Presiden  mengambil  segala  tindakan  y/  dianggap  perlu  u/ menjamin  kestabilan jalannya
pemerintahan dan jalannya revolusi.
- Periode Orde Baru (1966-sekarang)
12 Maret 1966, LetJen So eharto membubarkan PKI.
22 Juni 1966 Jenderal A.H. Nasution dilantik sbg Ketua MPRS.
Maret 1967 dlm sidang Istimewa memutuskan menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno 
dan mengangkat Jenderal Soeharto sbg Pejabat Presiden.
Maret 1968 mengangkat Soeharto sbg Presiden sampai Pemilu.
Mekanisme Pemilu  selama lima tahunan mulai dari tahu n  1971, 1977,  1982,  1987,  1992 dan
1997.
Mekanisme PELITA 1/4/1969-31/3/1 974; 74-79; 7 9-84; 84-89; 89-94; 94-99.
Pelestarian UUD 1945
- TAP  MPR  No.  I/MPR/1983  pasal  104  y/  menyatakan  bahwa  MPR  berketetapan  u/
mempertahankan UUD 45, tdk berkehendak dan tdk akan melakukan perubahan terhadapnya.
- TAP  MPR  No .  IV/MPR/1983  ttg  referendum  y/  antara  lain  menyatakan  bah wa  bila  MPR
berkehendak  mengubah  UUD  4 5,  terlebih  dahulu  harus  meminta  pendapat  rakyat  melalui
referendum.
- UU No. 5/1985 ttg referendum y/ merupakan pelaksanaan Ketetapan No. IV/MPR/1983.